Beberapa waktu lalu tersiar berita seorang lulusan magister UI bernama R meminta Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan bunuh diri dengan cara euthanasia.
Euthanasia itu apa sih? Gampangnya biasa disebut dengan suntik mati. Kalau dalam dunia medis, euthanasia ini bertujuan untuk memperingan penderitaan atau rasa sakit pasien yang sudah tak punya harapan hidup atau mempercepat kematian seorang pasien.
Adapun negara yang melegalkan euthanasia adalah Belanda, Swiss, Belgia dan beberapa negara bagian di Amerika seperti Oregon. Indonesia sendiri termasuk dalam beberapa negara yang melarang adanya euthanasia karena tidak sejalan dengan konsep ideologi negara, Pancasila.